DPD RI akan ajukan RUU Perbatasan

dewan perwakilan daerah (dpd) ri mau mengajukan rancangan undang-undang perihal perbatasan seiring keputusan mahkamah konstitusi (mk) bahwa dpd berwenang untuk ikut serta mengajukan dan membahas ruu dan tenntang daerah.

ini akan merupakan inisiatif daripada dpd, kata anggota dpd ri daripada kalbar ishaq saleh saat sosialisasi perihal hasil dan kinerja dpd dalam pontianak, kamis.

ia mengakui, sebelum ada putusan mk peran dpd baru di bawah kewenangan dpr tergolong selama penyusunan undang-undang.

ia mencontohkan, hal itu membuat 34 uu yang diusulkan oleh dpd tetapi tidak ditindaklanjuti dpr.

Informasi Lainnya:

nanti sesudah diajukan, akan diproses bersama dengan dpr, tutur ishaq saleh.

rektor untan prof thamrin usman mengatakan, fungsi dpd mampu menjadi tidak efisien kalau tak menimbulkan wewenang dan kuat. hasil kerja yang telah disiapkan, kerap diganjal selama dpr, kata dia.

sementara, ada beban yang mesti ditanggung negara agar membiayai kinerja dpd.

ia menyarankan dpd supaya mendesak dpr agar patuh kepada putusan mk yang telah final.

mk di akhir maret 2012 sudah mengabulkan ada permohonan pengujian undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, serta dewan perwakilan rakyat daerah.

selain itu, undang-undang nomor 12 tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundang-undangan yang diajukan dengan ketua dpr irman gusman, wakil ketua dpd la ode ida juga wakil ketua dpd gusti kanjeng ratu hemas.

pasal 143 ayat (5) bertentangan melalui uud 1945 dan tidak menimbulkan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ruu yang telah disiapkan dengan dpr disampaikan melalui surat pimpinan dpr terhadap presiden dan terhadap pimpinan dpd agar ruu dan berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya juga perimbangan keuangan pusat dan daerah, kata ketua mk mahfud md ketika membacakan salah Satu amar putusan selama jakarta, rabu (27/3).

menurut mk, sebagai lembaga negara, dpd juga mempunyai hak menyusun web legislasi nasional (prolegnas) karena kedudukan dpd setara dengan presiden juga dpr.

penyusunan program legislasi nasional dilaksanakan dengan dpr, dpd, juga pemerintah, ungkap mahfud.

hakim konstitusi akil mochtar, ketika membacakan pertimbangannya, menjelaskan dpd bisa mengajukan ruu serta tak mungkin dibedakan melalui wewenang presiden serta dpr.

namun itulah, dpd hanya mempunyai wewenang mengajukan ruu tenntang daerah, dan mencakup otonomi, perimbangan keuangan antara pusat serta daerah, serta hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.