Amnesty Internasional nilai hukuman mati di Indonesia langkah mundur

amnesty internasional mendesak indonesia untuk menghentikan eksekusi mati dan telah direncanakan kepada tiga orang, yang diperkirakan segera dilaksanakan karena ini mau menjadi kemunduran besar di urusan hukuman mati.

jika orang-orang tersebut dieksekusi dengan begini ini akan adalah kemunduran besar dalam urusan hukuman mati, dalam negeri yang terlihat bergerak menjauh daripada praktik brutal dalam beberapa tahun belakangan, demikian diutarakan josef roy benedict, campaigner - indonesia serta timor-leste amnesty international secretariat kepada diantara london, kamis.

menurut kejaksaan agung, suryadi swabuana, jurit bin abdullah, juga ibrahim bin ujang, ingin dieksekusi mati bulan ini. tapi itulah, banyak pilihan indikasi mereka mampu dieksekusi mati sesegera malam ini. tiga pihak tersebut sekarang ditempatkan pada penjara isolasi dalam penjara pulau nusakambangan, jawa sedang, dalam mana mereka ingin dieksekusi mati melalui regu tembak.

amnesty international, badan internasional dan berkedudukan selama inggris itu menentang hukuman mati pada seluruh jumlah tanpa pengecualian. pada angka indonesia, tidak ada indikasi dan detail mengapa negeri ini sudah menentukan agar melanjutkan eksekusi mati setelah jeda empat tahun.

Informasi Lainnya:

periode itu diakhiri pada 14 maret tahun ini saat benar penduduk negara malawi, adami wilson (48), dieksekusi mati supaya penyelundupan narkotika. eksekusi mati ini juga tiga eksekusi mati yang hendak segera terjadi nampaknya berlawanan melalui pernyataan juga aksi sebelumnya dan diambil dengan pejabat pemerintah.

pada oktober tahun 2012, presiden susilo bambang yudhoyono mengubah hukuman mati pada asli bandar narkotika. menteri luar negeri marty natalegawa mengatakan langkah tersebut adalah pihak dari dorongan yang lebih besar supaya menjauh daripada penggunaan hukuman mati di indonesia.

eksekusi mati ini juga adalah upaya yang berlawanan dengan usaha indonesia untuk membayar pengubahan hukuman mati masyarakat negaranya dan menjadi terpidana mati di luar negeri, seperti di arab saudi serta malaysia.

eksekusi mati lainnya harus dihentikan. eksekusi mati ini menjadi bahan pertanyaan atas reformasi hak asasi manusia dan komitmen dan terbuat oleh pemerintah indonesia dalam tahun-tahun belakangan ini.

warisan positif

peneliti indonesia dari amnesty international papang hidayat menyampaikan ketika presiden yudhoyono berhenti daripada jabatannya di tahun depan, hendak mempunyai warisan positif soal hak asasi manusia, yang terjadi kini justru sebaliknya.

perkembangan-perkembangan terkait hukuman mati serta melemahkan peran positif dan telah dimainkan indonesia dalam asean pada mempromosikan penghargaan yang lebih pada hak asasi manusia.

suryadi swabuana divonis serta dihukum mati dalam 1992 untuk kasus pembunuhan suatu keluarga di provinsi sumatera selatan. grasi dan diajukannya ditolak selama 2003.

jurit bin abdullah serta ibrahim bin ujang divonis dan dihukum mati di 1998 supaya persentasi pembunuhan di kabupaten musi banyuasin, provinsi sumatera selatan.

menurut pengacara mereka, jurit juga ibrahim mengajukan tinggal grasi tiap-tiap di 2006 serta 2008, sementara belum menerima balasan daripada presiden.

pada bulan maret, setelah eksekusi mati adami wilson, jaksa agung mengumumkan rencana supaya mengeksekusi mati paling tak sembilan pihak lainnya selama tahun ini dan sekarang mendapat hukuman mati.

pihak berwenang tidak menuturkan nama-nama sembilan orang tersebut ataupun tanggal eksekusi mati mereka. paling tak banyak 130 orang menjadi terpidana mati di indonesia.

hukuman mati di indonesia dilakukan regu tembak juga terpidana mati mempunyai produk untuk berdiri atau duduk, dan dapat membuat apakah mata mereka ditutup kain atau kerudung, ataupun tidak sama sekali.

regu tembak terdiri daripada 12 pihak, tiga di antaranya dilengkapi dengan senjata berpeluru tajam, tetapi sembilan lainnya dengan peluru hampa. regu tembak menembak daripada jarak antara lima sampai sepuluh meter. ternyata 140 negara menghapuskan hukuman mati lewat hukum ataupun dengan praktik di semua dunia, 17 pada antaranya daripada kawasan asia pasifik.