KPK masih tunggu berkas BPK terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi hingga sekarang masih menanti berkas berupa audit aliran dana dari badan pemeriksa keuangan (bpk) untuk angka tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan hadiah di proyek hambalang.

penghitungan kerugian supaya termin pertama sudah ada, tapi audit aliran dana sampai sekarang belum diperoleh dari bpk, ujar juru bicara kpk johan budi pada gedung kpk jakarta, senin.

johan budi menjelaskan bahwa pada pekan ini kpk memang berencana untuk bertemu dengan bpk, tapi johan mengaku baru belum tahu lokasi kpk menggarap pertemuan melalui bpk di pekan ini.

kalau penghitungan kerugian negara dan berkas sudah lebih dari lima puluh persen, dan berkas akan dinaikkan ke penuntutan, kaum tersangka tentu ditahan, tutur johan.

Informasi Lainnya:

hingga saat ini kpk belum menggarap penahanan kepada para tersangka angka hambalang melalui alasan berkas-berkas yang belum komplit.

pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menunjukan kiranya berkas-berkas daripada bpk dan belum tersedia tersebut adalah penghambat agar dilakukannya penahanan.

mudah-mudahan Satu atau dua minggu ke depan hasilnya sudah banyak serta tersedia, maka kita mau lakukan penahanan, detail abraham selama jakarta, sabtu (4/5).

ketika disinggung mengenai penetapan tersangka baru terkait kasus proyek sarana olahraga hambalang, abraham tidak menampik kemungkinan kiranya kpk hendak memutuskan tersangka baru.

menurutnya berbagai kemungkinan itu terbuka, tapi kpk masih belum dapat memutuskan sebab baru selalu dilakukan proses-proses pemeriksaan.

nanti dari hasil proses pemeriksaan penyidikan, masih kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan, tegas abraham.

anas urbaningrum dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditetapkan dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi hambalang pada februari silam. anas diduga melayani pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan pusat olahraga hambalang.

selain anas, tiga orang yang lain dan ditentukan kpk menjadi tersangka pada korupsi proyek hambalang adalah mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar dibuat pejabat penanggung jawab komitmen ketika proyek hambalang diselenggarakan serta mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku bagus mukhamad noor.

ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah selama uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp perihal perbuatan memperkaya diri sendiri, pihak lain serta korporasi dan mampu membahayakan keuangan negara.

sedangkan pasal 3 perihal perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan sebab jabatan atau kedudukan dan dapat berdampak pada negara.

hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan mengungkapkan kiranya nilai kerugian negara dalam proyek hambalang adalah rp243,6 miliar.