RUU KUHAP matangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan

salah Satu poin berguna dalam rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) yang saat ini masih dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas serta mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.

demikian dikatakan ketua publik dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat selama sela seminar nasional dan dialog panel bertajuk integrated criminal justice system serta sistem peradilan pidana terpadu di surabaya, sabtu.

dalam ruu kuhap tercantum keberadaan lembaga dan diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, serta disebut juga hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan serta penuntutan serta wewenang lain dan diberikan dengan undang-undang, ujarnya.

menurut dia, eksistensi juga peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum di sederat pasal dalam ruu kuhap yang sudah ketika ini ada di meja dpr.

Informasi Lainnya:

hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan sampai penyadapan percakapan telepon, papar humphrey.

dalam ruu tersebut, juga dijelaskan peran polisi dan jaksa dan dalam ini dapat melakukan penangkapan, penyitaan, penahanan terhadap tersangka ingin diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, pas dan tertuang dalam draf ruu kuhap.

dalam rancangan kuhap yang diajukan pemerintah untuk mengganti uu nomor 8 tahun 1981, kata dia, kewenangan menahan betul tersangka pada rangka penyidikan paling lama diberikan di lima hari serta mampu diperpanjang lima hari dulu dengan jaksa penuntut umum.

selanjutnya, kalau waktu penahanan habis dengan demikian penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan pada jaksa penuntut publik.

berikutnya, setelah mendapat surat daripada penyidik mengenai permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib memberitahukan serta menjelaskan kepada tersangka.

pemberitahuan kepada tersangka tersebut mampu diutarakan dengan surat ataupun mendatangi secara langsung tersangka melalui mengajarkan tindak pidana yang disangkakan, hak tersangka, dan perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan bisa memperpanjang masa penahanan dalam 20 hari juga perpanjangan tersebut diutarakan terhadap tersangka, ujarnya.

tidak hanya tersebut saja, hakim serta dapat menentukan apakah betul tersangka mampu ditahan bagaimana tidak. seperti, polisi, jaksa ataupun advokat dapat mengajukan permohonan seorang tersangka misal pada keadaan hamil ataupun lumpuh maka hakim pemeriksa yang ingin menentukan apakah mau melakukan penahanan atau tak.

bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan serta diberi kewenangan menetapkan sah ataupun tidaknya penahanan. apabila telah penahanan dilakukan melalui tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan dapat memutuskan tersangka berhak memperoleh ganti kerugian.

humphrey menunjukan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan daripada tugas mengadili semua jenis perkara juga tugas lain yang ada kaitan melalui tugas pengadilan negeri. hakim serta tidak berkantor pada pengadilan, akan tetapi berkantor dalam tidak jauh properti tahanan negara.

dia menjalankan tugas sebab jabatannya seorang diri juga penetapan ataupun putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak bisa diajukan banding atau kasasi, papar dia.