Susno Duadji tidak lolos sebagai caleg DPR

bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr dari partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tidak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan publik (kpu) pada jakarta, selasa.

dia (susno duadji) mengikuti kriteria yang sebetulnya tidak dapat dicalonkan, tentu tak dapat kami nyatakan mengikuti syarat, tutur komisioner kpu hadar nafis gumay.

dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, dibuat berubahnya atas pkpu nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota dpr, dpd dan dprd, disebutkan kiranya surat pencalonan serta registrasi bakal calon dibuktikan melalui surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

syaratnya adalah ancaman pidana penjara lima tahun ataupun lebih, jadi pak susno tersebut dijatuhi sebuah pidana penjara dan ancamannya sampai lima tahun maksimal, tambahnya.

Informasi Lainnya:

sementara itu, ketua kpu ri husni kamil manik menyampaikan bahwa bakal caleg dan berstatus terpidana tak mengikuti syarat agar ditentukan selama daftar calon tetapi (dcs).

kalau terpidana itu telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), makanya masuk selama ketentuan pasal tak memenuhi syarat, katanya.

pada saat penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menyatakan dia bersedia adalah bacaleg pbb karena menyimpan cocok melalui garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, terlebih tenntang soal hukum.

saya diminta oleh partai untuk masuk pada daerah pemilihan (dapil) jawa barat. terlepas dan diputuskan partai, aku patuhi, kata susno selama gedung kpu saat itu.

susno didakwa di kasus korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah serta dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta.

dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kabareskrim, ketika menangani angka pt sal melalui melayani kejutan rp500 juta agar mempercepat penyidikan angka tersebut.

pengadilan juga menyampaikan susno terbukti memangkas rp 4.208.898.749 yang adalah dana pengamanan pilkada jawa barat ketika menjabat kapolda Jawa Barat pada 2008, supaya kepentingan pribadi.