RUU KUHAP matangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan

salah Salah satu poin penting selama rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) yang saat ini masih dibahas sebelum disahkan, yakni membahas juga mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.

demikian dikatakan ketua publik dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat pada sela seminar nasional juga dialog panel bertajuk integrated criminal justice system serta sistem peradilan pidana terpadu dalam surabaya, sabtu.

dalam ruu kuhap tercantum adanya lembaga yang diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, ataupun disebut dan hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan dan penuntutan juga wewenang lain dan diberikan dengan undang-undang, ujarnya.

menurut dia, eksistensi dan peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum selama sederat pasal selama ruu kuhap yang telah saat ini banyak dalam meja dpr.

Informasi Lainnya:

hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, malahan hingga penyadapan percakapan telepon, tutur humphrey.

dalam ruu tersebut, juga dijelaskan peran polisi serta jaksa yang selama ini bisa mengerjakan penangkapan, penyitaan, penahanan pada tersangka ingin diambil alih oleh hakim pemeriksa pendahuluan, pas yang tertuang di draf ruu kuhap.

dalam rancangan kuhap yang diajukan pemerintah untuk mengganti uu nomor 8 tahun 1981, kata dia, kewenangan menahan asli tersangka pada rangka penyidikan paling lama diberikan pada lima hari dan mampu diperpanjang lima hari lagi oleh jaksa penuntut publik.

selanjutnya, jika masa penahanan habis dengan begini penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan terhadap jaksa penuntut publik.

berikutnya, sesudah mendapat surat daripada penyidik tentang permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib menjelaskan serta mengajarkan terhadap tersangka.

pemberitahuan pada tersangka tersebut bisa diutarakan dengan surat ataupun mendatangi dengan langsung tersangka melalui menunjukan tindak pidana dan disangkakan, hak tersangka, dan perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan mampu memperpanjang waktu penahanan dalam 20 hari juga perpanjangan itu disampaikan terhadap tersangka, ujarnya.

tidak hanya itu saja, hakim serta bisa memutuskan apakah betul tersangka bisa ditahan bagaimana tak. seperti, polisi, jaksa serta advokat bisa mengajukan permohonan seorang tersangka misal selama keadaan hamil serta lumpuh maka hakim pemeriksa dan hendak menentukan apakah mau mengerjakan penahanan atau tak.

bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan serta diberi kewenangan memutuskan sah atau tidaknya penahanan. bila sudah penahanan dilakukan melalui tak sah, hakim pemeriksa pendahuluan bisa menetapkan tersangka berhak membeli ganti kerugian.

humphrey mengajarkan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan dari tugas mengadili seluruh bidang perkara dan tugas lain yang berkenaan dengan tugas pengadilan negeri. hakim juga tak berkantor dalam pengadilan, akan tetapi berkantor pada gampat ditempuh rumah tahanan negara.

dia membuka tugas sebab jabatannya benar diri dan penetapan atau putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak mampu diajukan banding ataupun kasasi, tutur dia.